Keywords: forensic medicine, medical ethics, professional responsibility, integrity, MKDKI.
PENDAHULUAN
Etika profesi kedokteran merupakan norma dasar yang mengatur perilaku, tanggung jawab, dan batas kewenangan dokter dalam menjalankan tugas profesionalnya. Prinsip-prinsip etika tersebut dirumuskan untuk menjaga martabat profesi kedokteran, melindungi pasien, serta memastikan bahwa praktik medis dijalankan sesuai kaidah keilmuan dan moralitas. Dalam bidang kedokteran forensik, penerapan etika memiliki posisi yang jauh lebih strategis, mengingat hasil pemeriksaan forensik berperan dalam menentukan arah penyidikan dan memengaruhi putusan pengadilan. World Health Organization (WHO) menegaskan bahwa etika medis tidak hanya berkaitan dengan hubungan dokter–pasien, tetapi juga mencakup tanggung jawab ilmiah, kejujuran profesional, dan komitmen terhadap kebenaran. Dalam konteks Indonesia, standar etika tersebut terumuskan dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang menjadi pedoman bagi seluruh dokter, termasuk dokter forensik, dalam menjalankan profesi secara independen, bertanggung jawab, dan bermartabat.
Kedokteran forensik memiliki posisi hukum yang penting sebagaimana diatur dalam Pasal 133 dan 134 KUHAP, yang memberikan kewenangan kepada dokter untuk melakukan pemeriksaan medis bagi kepentingan proses peradilan. Namun kedudukan ini juga membuka potensi konflik kepentingan, terutama ketika dokter menghadapi tekanan dari penyidik, atasan institusi, atau pihak-pihak tertentu yang ingin memengaruhi hasil pemeriksaan. Sejumlah kasus nasional menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etika dalam praktik kedokteran forensik, mulai dari manipulasi visum, ketidakcermatan pemeriksaan, hingga keberpihakan dalam keterangan ahli. Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan korban atau tersangka, tetapi juga mengancam integritas proses peradilan dan menurunkan kredibilitas profesi kedokteran. Oleh karena itu, kajian terhadap penerapan etika profesi dalam praktik kedokteran forensik menjadi sangat penting untuk memastikan objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas ilmiah dalam proses hukum.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu metode yang menelaah norma hukum positif, asas etika kedokteran, dan aturan disiplin profesi sebagai dasar analisis. Pendekatan ini dipilih karena isu etika kedokteran forensik sangat erat kaitannya dengan ketentuan normatif berupa undang-undang, kode etik, dan standar prosedur operasional. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, yaitu penelaahan terhadap konsep-konsep fundamental mengenai etika profesi, tanggung jawab dokter, dan kedokteran forensik sebagaimana dikembangkan oleh para ahli dan lembaga profesi. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap beberapa dokumen hukum, seperti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UndangUndang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), serta putusan-putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Analisis dilakukan secara kualitatif, yaitu menarik kesimpulan berdasarkan sistematika norma, perbandingan aturan, serta interpretasi terhadap prinsip-prinsip etika. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menilai sejauh mana etika profesi diterapkan dalam praktik kedokteran forensik serta mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran yang umum terjadi.
HASIL DAN PEMBAHASAN 1.
1. Standar Etika Profesi dalam Kedokteran Forensik
Etika profesi kedokteran merupakan norma dasar yang wajib dipegang oleh setiap dokter, termasuk dokter forensik. Prinsip-prinsip etika tersebut mencakup otonomi, beneficence, non-maleficence, justice, dan integritas ilmiah. Dalam kedokteran forensik, prinsip-prinsip tersebut diterapkan secara lebih ketat karena setiap tindakan dokter memiliki konsekuensi hukum.
a. Otonomi dan penghormatan terhadap individu Meskipun pemeriksaan forensik sering dilakukan tanpa persetujuan korban (misalnya pada kasus kematian), penghormatan terhadap martabat manusia tetap menjadi prinsip utama. Dokter forensik wajib menjaga integritas jenazah dan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur ilmiah.
b. Beneficence dan non-maleficence Dokter forensik memiliki kewajiban moral untuk menghasilkan laporan medis yang objektif dan tidak menimbulkan kerugian bagi korban, tersangka, maupun keluarga. Manipulasi data medis tidak hanya melanggar etika tetapi juga dapat menimbulkan akibat hukum.
c. Justice dan keadilan Prinsip keadilan menuntut dokter bersikap netral dalam memberikan keterangan ahli. Dokter tidak boleh berpihak kepada penyidik, korban, tersangka, atau pihak manapun, karena laporan forensik merupakan dokumen ilmiah yang menjadi bagian dari alat bukti.
d. Integritas ilmiah Integritas ilmiah merupakan unsur paling penting dalam kedokteran forensik. Dokter wajib melakukan pemeriksaan sesuai standar profesi, tidak menghilangkan temuan, dan tidak menambah informasi yang tidak sesuai fakta.
2. Kerangka Regulasi Etika Kedokteran Forensik
Kerangka etik dan hukum dalam praktik kedokteran forensik di Indonesia didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain:
1. KODEKI sebagai pedoman etika yang mengatur sikap profesional, kerahasiaan, integritas, dan independensi dokter.
2. UU No. 29 Tahun 2004 yang memuat ketentuan izin praktik, kewajiban dokter, dan sanksi profesional.
3. UU No. 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum, yang secara khusus mengatur kedokteran forensik, visum et repertum, autopsi, dan perlindungan bagi dokter.
4. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang menetapkan standar profesi serta mekanisme penegakan disiplin.
5. KUHAP sebagai dasar hukum kewenangan dokter melakukan pemeriksaan medis untuk pembuktian tindak pidana.19 Keseluruhan aturan ini membangun suatu sistem etik dan prosedural yang menuntut dokter forensik bersikap objektif, profesional, dan independen.
3. Bentuk Pelanggaran Etika dalam Praktik Kedokteran Forensik

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap beberapa putusan MKDKI, terdapat sejumlah kategori pelanggaran etika yang cukup sering terjadi dalam praktik kedokteran forensik.20 Untuk keseragaman dengan format jurnal contoh, maka disusun tabel berikut:
4. Contoh Kasus Nasional Terkait Etika Forensik
Salah satu contoh kasus yang sering menjadi rujukan dalam literatur adalah kasus dugaan pelanggaran etik dalam pemeriksaan kematian korban kriminalitas yang menimbulkan kontroversi publik. Dalam beberapa kasus, MKDKI pernah menjatuhkan sanksi kepada dokter forensik karena tidak melakukan pemeriksaan sesuai standar operasional, tidak mencatat temuan penting, atau memberikan kesimpulan yang tidak didukung bukti ilmiah.
KESIMPULAN
Penerapan etika profesi dokter dalam praktik kedokteran forensik merupakan aspek fundamental yang menentukan kualitas dan integritas proses peradilan. Kedokteran forensik tidak hanya bekerja dalam ranah medis, tetapi juga memikul tanggung jawab hukum yang sangat besar. Oleh karena itu, prinsip-prinsip etika seperti otonomi, beneficence, non-maleficence, justice, dan integritas ilmiah harus diterapkan secara ketat dalam setiap tindakan pemeriksaan, analisis, maupun penyusunan laporan forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran etika dalam kedokteran forensik dapat berdampak luas, mulai dari salahnya arah penyidikan, kerugian bagi korban atau tersangka, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Peraturan seperti KODEKI, UU Nomor 29 Tahun 2004, UU Nomor 38 Tahun 2022, dan ketentuan disiplin profesi dari KKI serta MKDKI memberikan landasan yang kuat untuk membangun praktik forensik yang etis, profesional, dan akuntabel. Penguatan etika forensik dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan etik, pengawasan disiplin yang tegas, perlindungan bagi dokter yang bekerja objektif, serta pembenahan prosedur standar dalam pemeriksaan ilmiah. Dengan demikian, kedokteran forensik dapat terus berperan sebagai instrumen penegakan hukum yang menjaga kebenaran materiil, keadilan, dan martabat profesi kedokteran.
Ucapan Terimakasih
Penulis mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas terselesaikannya karya ilmiah berjudul “Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis terhadap Kesalahan Diagnosa di Rumah Sakit”. Terima kasih disampaikan kepada dosen pembimbing, orang tua, dan semua pihak yang telah membantu. Semoga karya ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu hukum kesehatan.
Daftar Pustaka
Beauchamp, T., & Childress, J. (2001). Principles of biomedical ethics. Oxford University Press. Hehamahua, A. (2008).
Etika profesi. Kencana. Illingworth, R. (2012).
Medical ethics in forensic examination. Forensic Medicine Journal. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Konsil Kedokteran Indonesia. (2012a).
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). KKI. Konsil Kedokteran Indonesia. (2012b).
Standar kompetensi dokter Indonesia. KKI. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana. Notoatmodjo, S. (2010).
Etika dan hukum kesehatan. Rineka Cipta.
Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia Nomor 08/MKDKI/KEP/VIII/2022, Nomor 14/MKDKI/KEP/VII/2021, dan Nomor 19/MKDKI/KEP/IX/2020. Soekanto, S. (1986).
Pengantar penelitian hukum. UI Press. Syahrul, H. (2015).
Etika dan keadilan dalam kedokteran forensik. Citra Aditya Bakti. Trihastuti, N. (2016).
Etika pelayanan forensik. Jurnal Kedokteran Indonesia, 7(2).
Posted 29/11/2025